Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, ...
PROHABA.CO, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi berinisial L.
Terkait vonis bebas terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan akan mengajukan kasasi setelah timnya menerima salinan putusan.
"Jelas kita kasasi," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pane kepada kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (30/3).
Zulham menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lengkap baru mengajukan kasasi.
Pihaknya juga akan mempelajari alasan-alasan hakim memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan.
Sementara itu, pengacara terdakwa Syafri Harto, Dody Fernando menyatakan siap mendampingi kliennya jika jaksa mengajukan kasasi.
Hal itu mengingat jaksa tidak bisa banding, karena hakim menjatuhkan vonis bebas.
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Seks Mahasiswi
"Kami siap dampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan inkrah nanti.
Artinya, ini jaksa tak bisa melakukan upaya banding karena ini vonis bebas.
Jaksa hanya akan kasasi, dan kita juga siap dampingi pak Syafri Harto," kata Dody kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Syafri Harto, dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau nonaktif.
Ia diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Baca juga: Saat Kuliah Online Mahasiswi Ini Berbuat Tak Senonoh, Pihak Kampus Beri sanksi
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.