Kriminal
Pernyataan Cinta Tak Ditanggapi, MR Habisi Perempuan Idamannya
Seorang pria di Kabupaten Semarang tega membunuh teman perempuannya. Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung ...
Editor:
Muliadi Gani
"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkap dia.
Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," ujar Yovan.(kompas.com)
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Diduga Dibunuh Kekasih
Baca juga: Seorang Calon Kades Dibunuh Secara Sadis di Depan Istri dan Anak
Baca juga: Polisi Tangkap Janda Yang Live Tanpa Busana di kamar Mandi, Raup Untung Puluhan Juta