Kriminal
Tiga Santri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Yatim
Satuan Reskrim Polres Pidie telah menetapkan tiga santri yang masih di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekan mereka,
PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie telah menetapkan tiga santri yang masih di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekan mereka, Rehan Maulana (14).
Korban dianiaya di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Rehan sendiri adalah anak yatim, warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur.
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Minggu (6/3/2022) pukul 17.30 WIB.
“Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya rekannya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE MH, kepada Prohaba, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Santri Yatim Diduga Dipukul, Delapan Saksi Diperiksa Polisi
Para tersangka tersebut adalah MZ (14), H (11), dan MN (14), ketiganya laki-laki.
Karena masih di bawah umur ketiga santri tersebut tidak ditahan polisi.
Mereka tetap diperkenankan menuntut ilmu di pesantren, seperti selama ini.
Perbuatan mereka digolongkan sebagai bagian dari kenakalan remaja.
“Kita telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Santri Yatim Diduga Dianiaya Tiga Temannya, Video Pemukulan Beredar
Menurutnya, dalam kasus yang terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga itu, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga tersangka.
“Kita akan mempercepat penyiapan berkas untuk penyerahan kepada jaksa.
Saat proses persidangan di pengadilan, tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan pendampingan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-51.jpg)