Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Abang Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit

Kasus abang tega merudapaksa adik kandungnya terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Yang menjadi tersangka pelakunya ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka kasus pemerkosaan adik kandung sendiri diamankan Polres Kubu Raya, Rabu 30 Maret 2022. 

PROHABA.CO, KUBU RAYA - Kasus abang tega merudapaksa adik kandungnya terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Yang menjadi tersangka pelakunya seorang pemuda 26 tahun berinisial RE.

Sedangkan korbannya gadis berinisial PU (23).

Selain merudapaksa adiknya, tersangka pelaku juga menganiaya korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko mengakui adanya kasus ini.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022.

Saat itu, tersangka pelaku datang ke tempat kerja korban di Kota Pontianak dan mengajaknya ke luar tanpa seizin atasan dari sang adik.

Kemudian, tersangka pelaku membonceng korban pergi tanpa tujuan yang jelas hingga tiba di kawasan perkebunan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Pria Beristri 3 Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Saat di perkebunan sawit, keduanya beristirahat di sebuah rumah kosong dan memutuskan untuk menginap.

Rabu, 23 Maret dini hari, korban terbangun karena hendak buang air kecil.

Setelah selesai ke kamar mandi ternyata tersangka pelaku juga terbangun dari tidurnya.

Seketika itu pula tersangka langsung menarik korban dan memaksanya untuk melayani nafsunya.

Korban berupaya melawan, tapi ditampar dan ditendang oleh tersangka pelaku.

Sang adik kalah kuat untuk mencegah nafsu abangnya yang sudah di ubun-ubun.

Ironisnya, setelah selesai melampiaskan nafsu berahinya, tersangka meninggalkan adiknya begitu saja di rumah kosong itu sembari membawa dompet dan KTP korban.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Seorang Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diamankan

Kemudian, korban langsung ke luar dari rumah kosong itu mencari pertolongan.

Lima hari setelah kejadian itu, tepatnya pada 28 Maret 2022, barulah korban punya nyali untuk melaporkan ulah sang abang ke Mapolres Kubu Raya.

Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua, Kubu Raya, tempat keluarga terlapor.

Selanjutnya, tim opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban jalan-jalan hingga kemudian ia perkosa.

“Juga disita pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan.

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat, Kamis (31/3/2022).(SerambiNews. com)

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar, Korban Dinodai di Hutan

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Sumut Rudapaksa Anak Tiri

Baca juga: Seorang Pria di Sergai Rudapaksa Anak Tirinya Setelah Ceraikan Istri Keempat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved