Kriminal
Istri Lapor Suami ke Polisi karena Simpan 12 Butir Peluru
Tudin (36), warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (5/4/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana ...
Terdakwa langsung memberitahukan istrinya, Dahlia, soal 12 peluru tersebut.
Dahlia juga meminta sang suami segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.
Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru AK-47.
Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya menyangkut persoalan rumah tangga.
Baca juga: Pembegal Gadis yang Baru Betunangan Ternyata Napi, Kabur dari LP Lhoksukon Tahun 2019
Saat itulah Dahlia mengancam suaminya akan melaporkan ke polisi terkait masalah peluru senpi yang ia simpan.
Tak hanya mengancam, sehari kemudian Dahlia langsung melaporkan suaminya itu ke Polsek Dewantara, Aceh Utara.
Humas PN Lhoksukon Muhifuddin kepada Prohaba menyebutkan, sidang tersebut berlangsung secara online, terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Lhoksukon.
Sidang tersebut dipimpin Arnaini MH dan didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.
“Tadi sidang perdana. Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang untuk mendengar keterangan saksi,” ujar Humas PN Lhoksukon.
Dalam kasus itu terdakwa mulai ditahan penyidik pada 16 November 2021 untuk proses penyidikan.
Kini terdakwa juga ditahan oleh hakim dari 30 Maret 2022 sampai 28 April 2022. (jaf)
Baca juga: Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Raih Sertifikat ‘Green Building’
Baca juga: Man City Vs Atletico, Kevin De Bruyne Merajai
Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Terorisme
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-Aceh-Utara.jpg)