Sabtu, 18 April 2026

BNN Gagalkan Peredaran 255,96 Kg Sabu Teh Cina

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran kurang lebih 255,96 kg sabuu yang berada di dalam kemasan teh ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/PUTU INDAH SAVITRI
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BNN RI, Jakarta, Kamis (7/4/2022). 

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(antara)

Baca juga: Tak Ditahan,Tersangka Kasus Kerangkeng Dikhawatirkan Hilangkan BB

Baca juga: Kembali di MotoGP Amerika, Marc Marquez Akui Tanpa Target

Baca juga: Enam Pemburu Rusa yang Tersesat di Hutan Ditemukan

Sumber: Antara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved