Terbakar Api Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya hingga Kamis (7/4/2022) kemarin masih mendalami kasus suami aniaya istrinya di Nagan Raya ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Seorang suami berinisial AK (berbaju hitam) yang diduga menganiaya istrinya saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya, Kamis (7/4/2022). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya hingga Kamis (7/4/2022) kemarin masih mendalami kasus suami aniaya istrinya di Nagan Raya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga dilakoni AK (38) yang cemburu terhadap istrinya.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Prohaba di Mapolres, Kamis (7/4/2022).

"Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, tersangka cemburu terhadap istrinya sehingga melakukan KDRT," kata Kasat Reskrim.

Menurut AKP Machfud, apa yang dicemburukan tersangka terhadap istrinya DN (35) yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Nagan Raya, tidaklah benar.

Tidak didukung bukti valid bahwa istrinya itu punya pria idaman lain (PIL).

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Aniaya Istri Pakai Gunting

Menurut Kasat Reskrim, tersangka hingga kini masih diperiksa dan ditahan setelah ditetapkan resmi sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, korban turut didampingi pendamping dari lembaga terkait kasus kekerasan terhadap perempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus pria AK di sebuah gubuk kawasan Gampong Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) sore.

AK diduga terlibat kasus KDRT karena menganiaya istrinya hingga babak belur.

Hingga Rabu (6/4/2022), AK yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan di Aceh Barat masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.

Diperoleh informasi, Rabu (6/4/2022), dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku KDRT itu dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim, Bripka Ade Surya.

Baca juga: Memilih Tak Ungkap ke Publik, Barbie Kumalasari Akui Pernah Alami KDRT

"Atas laporan korban, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku," kata AKP Machfud.

Kasat Reskrim menerangkan, AK diamankan dalam kasus KDRT terhadap istrinya DN (35) yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.

"Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut dilakukan di sebuah gubuk tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved