Kasus

Eksepsi Irjen Napoleon Bantah Mengeroyok Muhammad Kece

Jenderal polisi bintang dua, Napoleon Bonaparte, menghadiri sidang ketiganya terkait dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakuannya terhadap

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM / TATANG GURITNO
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan pada Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021.

Saat itu, Napoleon merupakan salah satu penghuni di tahanan yang sama.

Saat ini Napoleon tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.(kompas.com)

Baca juga: Beredar Video Lawas Ustaz Yusuf Mansur Emosi Hingga Gebrak Meja Terkait Kasus PayTren

Baca juga: Marshel Widianto Santai Saat Diperiksa Kasus Dea Onlyfas, Hingga Ajak Wartawan Foto Bersama

Baca juga: Tak Ditahan,Tersangka Kasus Kerangkeng Dikhawatirkan Hilangkan BB

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved