Kasus

Eksepsi Irjen Napoleon Bantah Mengeroyok Muhammad Kece

Jenderal polisi bintang dua, Napoleon Bonaparte, menghadiri sidang ketiganya terkait dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakuannya terhadap

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM / TATANG GURITNO
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan pada Muhammad Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti Yang Mulia memutuskan menolak kita,” sambungnya.

Baca juga: Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Eggi juga beralasan, eksepsi Napoleon mesti dipertimbangkan majelis hakim karena tindakannya pada Kece adalah upaya membela agama.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Djuyamto menanggapi desakan Eggi.

Djuyamto menegaskan, majelis hakim akan memutuskan perkara secara adil tanpa niat merugikan orang lain.

“Pasti kami tidak ada niat untuk memutus dengan menzolimi, nanti kan disaksikan publik,” terangnya.

Tindakan meredam emosi Saat ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku tindakannya terhadap Kece merupakan upaya meredam emosi tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.

Ia mengeklaim, banyak tahanan tersinggung karena Kece melakukan penistaan agama.

“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” jelasnya.

Namun Napoleon menyatakan, upayanya itu tak berhasil karena beberapa tahanan melakukan penganiayaan terhadap Kece.

Baca juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Tangsel Ditangkap, Terancam 8 Tahun Penjara

Napoleon menampik narasi yang berkembang bahwa Kece dipegangi terdakwa lain saat ia melumurinya dengan kotoran manusia.

“Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu.

Saya seorang perwira tinggi (Polri) secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya.

Sangat tidak masuk akal menggembar-gemborkan (narasi) demikian,” imbuh dia.

Dalam perkara itu Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dia terancam hukuman maksimal tujuh  tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved