Kasus
Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.
Pada Pasal 11 UU TPKS disebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindak kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Dikutip Kompas.com dari UU TPKS, ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan mempermalukan atau merendahkan martabat.
"Dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Masih Alami Diskriminasi
Selain itu, UU TPKS mengatur hukuman pidana bagi pelaku eksploitasi seksual.
Padal Pasal (12) UU TPKS dijelaskan, termasuk eksploitasi seksual ketika seseorang melakukan kekerasan, ancaman, atau menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan hubungan keadaan, kerentanan, hingga ketergantungan seseorang,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual yang ditujkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
"Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi aturan tersebut. DPR mengesahkan UU TPKS pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
Baca juga: Tiga Kali Gagal Berumah Tangga, Risty Tagor Bakal Menikah Lagi
Pengesahan UU ini sejak awal dirumuskan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun, sejak tahun 2012 ketika Komnas Perempuan pertama kali menggagas RUU TPKS, yang awalnya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.(kompas.com)
Baca juga: Jumlah Gol Benzema Kalahkan Ronaldo dan Messi
Baca juga: Pikap L300 Hantam Mobil Parkir dan Kios di Pinggir Jalan
Baca juga: Ilmuwan Berhasil Bikin Sel Kulit Manusia Jadi 30 Tahun Lebih Muda