Selasa, 28 April 2026

Terungkap, Tujuan Pria Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru AK-47

Tudin (36), warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi), ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/JAFARUDDIN
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tempat Tudin disidang karena memiliki 12 butir peluru AK-47 secara tanpa hak. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Tudin (36), warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi), Selasa (12/4/2022) dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, memintai keterangan Tudin sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya itu setelah selesai memeriksa dua saksi, yaitu ibu dan istrinya.

Kedua perempuan itu adalah Dahlia dan Wardiah. Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Baca juga: Istri Lapor Suami ke Polisi karena Simpan 12 Butir Peluru

Istri terdakwa, Dahlia dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai saksi pelapor setelah disumpah.

Dahlia mengaku, mengetahui 12 butir amunisi senpi AK-47 setelah diberitahukan suaminya.

Kemudian ia meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut karena bisa tersandung persoalan hukum.

Namun, terdakwa malah menyimpan ke-12 peluru itu.

Lalu, saksi mengancam akan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kebetulan, pada 14 November 2021 terdakwa berselisih paham dengan istrinya terkait persoalan rumah tangga dan keduanya bertengkar hebat.

Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara

Lalu, pada 15 November 2021, Dahlia membuktikan ancamannya, dengan mendatangi Polsek Dewantara untuk melaporkan suaminya.

Sedangkan terdakwa mengaku, menyimpan 12 butir peluru senpi AK-47 tersebut untuk dijadikan nantinya sebagai mata cincin.

“Setelah pemeriksaan dua saksi, kemudian terdakwa dan pekan depan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman SH kepada Prohaba, Serambinews.com, Selasa (12/4/2022).

Keduanya saksi pada intinya menyampaikan, adanya peluru tersebut dan terdakwa juga mengakui menyimpan 12 amunisi AK- 47 tersebut. (jaf)

Baca juga: Nafa Urbach Sempat Ingin Menolak Membintangi Film Kuntilanak 3 Karena Takut Dijuluki Ratu Horor

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas di Semak, Seusai Pergi dengan Pacar

Baca juga: Rusia Hancurkan Rudal S-300 Ukraina yang Dipasok Eropa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved