DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Vaksin Covid Halal

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

Editor: IKL
Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin Covid-19 yang halal bagi warga muslim.

Adapun permohonan hak uji materil itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

"Saya tentu saja meminta, berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan mengingatkan putusan MA itu tak merugikan masyarakat.

Selain itu, pemerintah diminta mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MA itu.

"Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," ucap Puan.

Baca juga: Nia Ramadhani Dipastikan Sembuh Setelah Menjalani Rehabilitasi Narkotika dan Siap Hidup Normal

Baca juga: Pria Gowa Cabuli Dua Putrinya hingga Hamil 7 Bulan

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Vaksin Covid Halal,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved