Pemkab Advokasi dan Proteksi Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat memberikan advokasi dan perlindungan (proteksi)

Editor: Muliadi Gani
ANTARA
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani SKM. 

PROHABA.CO, MEULABOH - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat

memberikan advokasi dan perlindungan (proteksi) terhadap seorang mahasiswi di sebuah universitas negeri di Meulaboh, Aceh Barat, selaku korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosennya.

“Saat ini korban sudah berada dalam perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Barat.

Korban juga berada dalam kondisi sehat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, Mulyani dalam keterangan persnya di Meula-boh, Kamis (21/4/2022).

Ia jelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat untuk mendapatkan pendampingan (advokasi) dan perlindungan hukum.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan

Baca juga: Enzy Storia Ungkap Pernah Alami Pelecehan Seksual saat Casting Iklan

Berdasarkan keterangan korban yang dirahasiakan namanya itu, aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen yang bertugas di sebuah universitas di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Korban mengatakan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sejumlah tempat di Meulaboh, Aceh Barat, termasuk di lingkungan kampus.

Sebelum melakukan tindakannya, kata Mulyani, korban didekati oleh pelaku untuk diajak bekerja sama dalam pembuatan program di sebuah lembaga yang ada di universitas negeri itu.

Namun kemudian, kerja sama itu diwarnai pelecehan seksual. Karena merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Aceh Barat, guna mendapatkan advokasi dan perlindungan (proteksi) hukum terhadap persoalan yang ia alami.

“Korban juga menyatakan akan siap menempuh jalur hukum terhadap aksi pelecehan seksual yang dia alami. Saat ini korban masih terus kami lakukan pendampingan,” terang Mulyani. (Antara)

Baca juga: Sempat Dituding Melakukan Pelecehan, Gofar Hilman Akui 2 Kali Berpikir Ingin Akhiri Hidup

Baca juga: IKA Unsri Bentuk Tim Advokasi Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan

Baca juga: Permendikbud 30/2021 dan Kekosongan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved