Sabtu, 25 April 2026

Kriminal

Sadis, Gara-gara Batu Akik, Seorang Pria di Nias Tebas Kepala Tetangganya

Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Desa Sindrondro, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada Rabu (27/04/2022) kemarin ...

Editor: Muliadi Gani
HO
KH alias Ama Esi (47) saat diamankan petugas Polsek Bawolato. Sementara foto kanan adalah lokasi kejadian 

PROHABA.CO, NIAS - Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Desa Sindrondro, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada Rabu (27/04/2022) kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com dari rilis yang beredar di grup What'sApp jurnalis, aksi dugaan percobaan pembunuhan ini menimpa Ramli Ndruru alias Ama Eben (55).

Korban ditebas parang oleh tetangganya berinisial KH alias Ama Esi (47).

Menurut Kapolsek Bawolato AKP B Lase dalam siaran pers yang diperoleh Tribun-medan.com, kasus bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban sekira pukul 04.00 WIB.

Sebelum kejadian, pelaku teriak-teriak minta batu akik miliknya dikembalikan.

Mendengar hal itu, korban yang ada di dalam rumah tidak menggubrisnya.

Istri korban yang kebetulan tengah masak di dapur juga tidak menghiraukan pelaku.

Karena merasa diacuhkan, pelaku mulai bertindak barbar.

Pelaku melempari rumah korban menggunakan sebatang kayu.

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit Dibacok dan Ditombak, Pelaku Marah Sapinya Mati di Kebun Korban

Karena merasa perbuatan pelaku sudah mengganggu kenyamanan keluarganya, korban dari dalam rumah minta pelaku berhenti melempari kediamannya.

Namun pelaku kembali melempari rumah korban pakai batu, dan menyebabkan pintu belakang korban jebol.

Lantaran sudah mengganggu dan merusak properti rumah, korban keluar menegur pelaku.

Namun pelaku semakin marah dan langsung menebas kepala korban pakai parang sebanyak dua kali.

Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya, dan kemudian mendekap pelaku.

Keduanya pun sempat sama-sama jatuh ke tanah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved