Kriminal

Siswi SMP Hamil Dua Bulan Ternyata Ulah Ayah Kandung

Biasanya jadwal datang bulan gadis remaja ini sangat lancar dan selalu tepat waktu. Namun, ia merasa aneh karena kali ini datangnya tak sesuai jadwal

Editor: Muliadi Gani
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan 

PROHABA.CO, GOWA - Biasanya jadwal datang bulan gadis remaja ini sangat lancar dan selalu tepat waktu.

Namun, ia merasa aneh karena kali ini datangnya tak sesuai jadwal atau yang diperkirakan.

Gadis ini sangat panik karena sudah dua bulan berlalu dirinya masih saja tak mengalami halangan seperti bulan-bulan sebelumnya.

Ternyata apa yang dialami oleh remaja putri ini berkaitan sama kelakuan ayah kandungnya.

Korban selama ini dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.

Bahkan pelaku mengancam korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu, terungkap telah tega memerkosa putri kandungnya.

Baca juga: Ngaku Dihamili Pacar yang Sudah Meninggal, Ternyata Ayah Kandungnya Yang Menghamili

Tak hanya sekali, pemerkosaan itu dilakukan tersangka pelaku beberapa kali hingga terakhir September 2021 lalu.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu lalu memberanikan diri cerita kepada sepupunya.

Kepada sepupunya, korban mengaku panik lantaran sudah beberapa bulan tidak datang bulan (menstruasi).

Korban berinisial SN (13), siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyebut bahwa tersangka pelaku ditangkap di lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut. Berawal ketika tersangka pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu.

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Bone Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Pendarahan, Korban Diancam

Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved