Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja
Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso ...
Selain PHK, pelanggaran hak buruh juga terjadi berupa pembayaran THR secara bertahap, buruh dirumahkan tanpa upah, pengurangan upah, pengalihan jenis pekerjaan yang bersifat berkelanjutan namun dikerjakan oleh buruh PKWT, kriminalisasi buruh yang bersikap kritis hingga union busting.
Untuk itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 10 LBH kantor mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Menghentikan proses revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan karena menjadi upaya melegitimasi inkonsistusionalitas berbagai kebijakan pelanggar HAM, termasuk UU Cipta Kerja.
“Pemerintah jangan lepas tangan menegakkan hukum perburuhan, tingkatkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Laksanakan mandat UUD 1945, pemerintah wajib memenuhi hak asasi manusia,” tuntas Irvan.
(kompas.com)
Baca juga: Pakar Hukum: Kasus Migor Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
Baca juga: Apakah Vaksin Hepatitis A dan B Mampu Lindungi Anak dari Hepatitis Akut?
Baca juga: Banda Aceh Akan Gelar Kembali Car Free Day
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-003.jpg)