Rabu, 27 Mei 2026

Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Diskominfo Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan May Day hari ini menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh, Minggu (1/5/2022) 

Hal–hal bersifat strategis yang dimaksud Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi ketenagakerjaan. Pemerintah harusnya tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak buruh menggunakan UU Cipta Kerja. Berdasarkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani 10 Bantuan Hukum (LBH) kantor pasca disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Ini Akibat dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja

Sebagai contoh, korban buruh mencapai 17.633 jiwa dalam 40 kasus dan lebih dari 1.000 di antaranya buruh perempuan.

Data tersebut berasal dari 10 provinsi yaitu: Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Yogyakarta, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

“Kami juga mencatat, dalam kasus ketenagakerjaan, pelaku paling banyak berasal dari perusahaan di bidang jasa, disusul manufaktur.

Pelaku lain berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, transportasi, distributor, konstruksi, pariwisata, bahkan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan,” kata Irvan Saputra.

Irvan mengatakan, jika ditelisik lebih jauh, permasalahan ini disebabkan beberapa faktor.

Pertama, kondisi pandemi covid- 19 yang berkelanjutan dan tanpa penanganan yang berperspektif pada kelompok paling terdampak, di antaranya buruh.

“Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama pandemi Covid tidak berpihak kepada buruh,” ungkap Irvan.

Kedua, berbagai pelanggaran yang dialami buruh dilanggengkan oleh UU Cipta Kerja.

“Pelanggaran terbanyak terkait UU Cipta Kerja adalah praktik PHK sepihak tanpa tahapan yang layak.

Sudah terjadi sebelum ada UU Cipta Kerja dan UU ini melegalisasi praktik tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Beri Peringatan Keras untuk Barat, Putin akan Terbangkan Pesawat Kiamat di Hari Kemenangan 9 Mei

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, jumlah kasus tidak terlalu meningkat namun jumlah korban PHK naik signifi kan karena dilakukan secara massal.

Salah satu masalah yang mengakibatkan para buruh rentan di-PHK adalah status kontrak dan rendahnya pesangon.

Di sisi lain, kondisi para buruh hari ini semakin rentan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga kebutuhan pokok.

Tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh bahkan sebagian buruh yang mengadu ke LBH menerima upah di bawah UMK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved