Rabu, 27 Mei 2026

Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Diskominfo Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan May Day hari ini menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh, Minggu (1/5/2022) 

PROHABA.CO, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei jatuh satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Acaranya pun diisi bagi-bagi paket sembako dan mudik gratis.

Usai memimpin upacara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan hari buruh menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh untuk menjamin terciptanya iklim kerja dan berusaha yang kondusif.

Menurut Bobby, sinergitas antara Pemkot Medan dan buruh terjalin dengan baik.

“Ada tiga poin aspirasi yang disampaikan para buruh tadi, akan kita suarakan ke pemerintah pusat karena menyangkut masyarakat Kota Medan,” kata Bobby.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Ridwan Sitanggang mengatakan, peringatan May Day diikuti 400- an buruh dari 14 serikat pekerja yang ada di Kota Medan.

Kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mengusung tema “Ketupat May Day 2022” dan sub tema: meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahim menuju industrial peace.

Perwakilan dari serikat pekerja, Giming mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bobby.

Pihaknya percaya, Bobby akan menyejahterakan para pekerja dan rakyat lewat pembangunan di Kota Medan.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Ini Akibat dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja

“Di May Day ini, kami berharap Pak Wali menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Bawa amandemen undang-undang peraturan Pembuatan perundang- undangan Nomor 12 tahun 2011 serta cabut segera PP Nomor 35, 36 dan 37,” katanya.

PHK massal menghantui Pada Hari Buruh Internasional 2022 ini, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengingatkan, kita perlu melihat kembali bagaimana negara melaksanakan mandat perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, hal ini tetap menjadi momok para buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan: untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu dua tahun, pelaksanaan yang berkaitan hal-hal strategis dan berdampak luas ditangguhkan, termasuk tidak membentuk peraturan pelaksana baru dan penyelenggara negara dilarang mengambil kebijakan apapun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved