Seorang Mahasiswa di Semarang Ditangkap, pegang Area Sensitif Karyawan Bank

Kasus pelecehan Seksual terhadap karyawati bank bagian marketing terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Korbannya wanita muda berinisial SP ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang mahasiswa lecehkan karyawati bank di Semarang. 

PROHABA.CO - Kasus pelecehan Seksual terhadap karyawati bank bagian marketing terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Korbannya wanita muda berinisial SP.

Sementara pelakunya seorang mahasiswa bernama Alfian Ulinnuha (19).

Warga Demak itu diketahui berkuliah di perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

Akibat ulahnya, Alfian harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam 9 tahun bui.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi di depan minimarket di area pusat perbelanjaan di Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.

Alfian kemudian diamankan petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland, setelah mendapat laporan dari korban.

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan, Hotman Paris Bongkar Kelakuan Iqlima Kim yang Sering Kirim Foto Seksi

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022), Alfian hanya tertunduk.

Irwan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada Alfian yang diprospek sebagai nasabah.

Saat sedang presentasi, korban merasa area sensitifnya ada yang memegang.

"Awalnya, korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," jelas Irwan.

Namun, bukannya meminta maaf, Alfian justru meminta lagi ke korban untuk memegang area sensitifnya.

"Ketika menghindar, pelaku berbisik, satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Ucapan Alfian ini membuat korban tidak terima dan berteriak.

Baca juga: Suntik Silikon hingga Merusak Payudara, Pemilik Salon Diciduk

Saat itulah, Alfian ditangkap dan diamankan petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi, dalam rangka pengamanan malam Minggu.

"Tersangka terancam pidana sembilan tahun dan dijerat Pasal 289, 281 KUHP," tuturnya.

Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan pernyataan Irwan.

Dia tidak menepis bahwa saat diawal melakukan tindakan bejat, korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.

Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.

"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 itu, dihadapan awak media.

Baca juga: Sempat Dituding Melakukan Pelecehan, Gofar Hilman Akui 2 Kali Berpikir Ingin Akhiri Hidup

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Akui Tak Ada Niatan untuk CLBK hingga Gengsi Hubungi Aming

Baca juga: Undang Pasangan LGBT di Podcast, Deddy Corbuzier Take Down Videonya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegang Area Sensitif Karyawati Bank, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Bui,

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved