Dua Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa ...

Editor: Muliadi Gani
Dok: Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, mengintrogasi kedua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa, yang diamankan di Mapolres Aceh Timur. 

PROHABA.CO, IDI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi, Aceh dan Pulau Jawa serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku ditangkap di perkebunan sawit di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor, dan dua telepon genggam," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Baca juga: Gegara Dijebak Anaknya, Ibu Antar “Jus” Narkoba ke Lapas

Perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pelaku berinsial MA (29) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, dan US (41), warga Gampong Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kasat Narkoba, AKP Novrizaldi SH, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH.

Setelah memastikan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, petugas langsung menangkap mereka tanpa perlawanan di kawasan perkebunan sawit.

Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita 

Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun, barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(ant/c49)

Baca juga: Oknum Polisi  Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot 

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Baca juga: Nyaris Tertipu Medina Zein, dr Richard Lee Ngaku Ditawari Alat Laser Bekas

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus Dua Warga Aceh Timur dan Amankan 1 Kg Sabu di Perkebunan Sawit, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved