Kasus

Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief  Mengaku Tetap Kooperatif

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com
Politisi Partai Demokrat Andi Arief saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Andi bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya KPK memeriksa Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). "Mungkin (untuk) melengkapi berkas.

Kalau enggak salah perkara itu (kasus yang menjerat Bupati) sudah 90 hari di hari Rabu ini, dan segera dilimpahkan sesuai aturan," ucap Andi kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batu Bara di Penajam Paser Utara

Kendati demikian, Andi menyatakan bakal kooperatif dan siap membantu KPK memberikan keterangan kepada penyidik .

Menurut Andi, sebagai warga negara yang baik, dia akan selalu membantu dan siap bekerja sama ketika keterangannya dibutuhkan, termasuk dengan KPK.

"Intinya apa pun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," kata Andi.

Menurut jadwal, Andi seharusnya diperiksa KPK Senin, tetapi dia tidak hadir.

Politikus Partai Demokrat itu tak menghadiri pemeriksaan ini karena sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sebelumnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief minta dijadwal ulang terkait pemeriksaannya sebagai saksi di komisi antirasuah itu.

Baca juga: KPK Jebloskan Adik Eks Bupati Lampung Utara ke Lapas Rajabasa

Menurut Ali, Andi telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa Selasa (10/5/2022).

Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved