Kasus
KPK Jebloskan Adik Eks Bupati Lampung Utara ke Lapas Rajabasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
Akbar Tandiniria Mangkunegara merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Eksekusi pidana itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Tanjung Karang Nomor : 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Machmud Terkait Kasus Bupati PPU
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Selain pidana badan, Adik eks Bupati Lampung Utara itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan sama, Akbar Tandiniria juga dibebankan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.
Uang pengganti itu bakal dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
Pembayaran uang pengganti itu harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," ujar Ali.
Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.
Atas perbuatannya, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kompas.com)
Baca juga: Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing ke Sukamiskin
Baca juga: KPK: Penyelenggara Negara Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik