Kasus

KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/RENO ESNIR/PRAS
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Adapun penyidik Komisi Antirasuah itu hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain.

Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Dalami Aktivitas Tambang Batu Bara di Penajam Paser Utara

Sebelumnya KPK mendalami dugaan adanya aset milik Bupati PPU itu menggunakan identitas Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Nur Afifah juga merupakan tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU ini.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Adapun penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Pasal pencucian diterapkan sebagai upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Penyidik Kejagung Jeli Saat Tetapkan Tersangka Kasus Ekspor Migor

Baca juga: Seorang Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Bulog

Kendati demikian, Pasal tersebut baru akan diterapkan jika KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup

"Sementara ini, tim penyidik terlebih dulu fokus untuk mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan unsur perbuatan tindak pidana penerimaan suap dari tersangka AGM (Abdul Gafur) dkk," kata Ali.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar dia.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved