Kasus
KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif ...
Editor:
Muliadi Gani
ANTARA FOTO/RENO ESNIR/PRAS
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.(kompas.com)
Baca juga: Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Minyak Goreng
Baca juga: Terkait Kasus Dana Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Bareskrim