Kasus
Penyidik Kejagung Jeli Saat Tetapkan Tersangka Kasus Ekspor Migor
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) patut dipuji saat menetapkan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) patut dipuji saat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng (Migor) tahun 2021-2022.
Sebab menurut dia, penyidik Kejagung bisa menemukan tindakan pidana yang terkait dengan persyaratan pemberian izin ekspor minyak goreng yang diterbitkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana.
Padahal, kata Abdul, persyaratan izin ekspor itu sebenarnya merupakan ranah hukum administrasi.
Namun, dia menilai penyidik Kejaksaan Agung dinilai jeli melihat unsur pidana dalam mengusut perkara itu.
"Sebenarnya perbuatan menteri perdagangan dengan memberi izin ekspor adalah wilayah hukum administrasi.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Terkait Kasus Minyak Goreng
Hanya saja Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dirjen ketika mengeluarkan perizinan ekspor itu, yang di sisi lain menimbulkan kelangkaan minyak goreng," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
"Jadi penetapan tersangka terhadap Dirjen dilakukan atas dasar perbuatannya yang melanggar hukum (korupsi) yang dilakukan dalam mengambil putusan mengeluarkan izin ekspor, misalnya bisa suap baik langsung atau tidak langsung.
Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka korupsi karena bertentangan dengan jabatannya," lanjut Abdul.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menjerat tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Baca juga: Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Abdul mengatakan, keputusan tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan seorang direktur jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara itu patut diapresiasi.
"Ini kemajuan bagi Kejaksaan berani menetapkan pejabat publik selevel dirjen aktif.
Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi Kejaksaan yang bersih sehingga bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Abdul.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Baca juga: 4 Mafia Migor Terungkap, Salah Satunya Dirjen di Kemendag
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.