Jumat, 17 April 2026

4 Mafia Migor Terungkap, Salah Satunya Dirjen di Kemendag

Indonesia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Kesulitan minyak goreng menyebabkan warga harus antre panjang di sejumlah ...

Editor: Muliadi Gani
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs 

PROHABA.CO, JAKARTA - Indonesia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Kesulitan minyak goreng menyebabkan warga harus antre panjang di sejumlah kota di Indonesia.

Bukan hanya minyak goreng langka, tapi harganya pun selangit.

Permasalahan minyak goreng dalam negeri membuat Kejaksaan Agung turun tangan.

Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Baca juga: Imbas Polemik Kelangkaan Minyak Goreng: Ombudsman Bakal Panggil Kemendag

Berikutnya Togar Sitanggang, General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti,” ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah didistribusikan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/ RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.

Baca juga: Minyak Goreng Sukses Diuji Coba Jadi Bahan Bakar Pesawat

Baca juga: Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved