Kamis, 18 Juni 2026

Pernah Ikut Operasi Seroja, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto memasuki babak baru ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Operasi Seroja jadi alasan Dalam pleidoinya, Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Halaman

Salah satu alasan hukumannya ingin diringankan karena dirinya pernah mengabdikan diri untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Medan, ASS Ditangkap di Aceh Singkil

Faktor pernah ikut operasi itulah diharapkan jadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” kata Aleksander.

Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Aleksander menilai, tim penasihat hukum telah menyaksikan sendiri bahwa sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik, serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa.

“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” kata Aleksander.

Ia menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.

Di samping itu, kata Aleksander, Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

“Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana,” ujar dia.

Baca juga: Tiga Kali Cabuli Anak Yatim, Seorang Pria Tua Diringkus

Mengaku panik Aleksander mengatakan, terdakwa mengalami kepanikan hingga memutuskan untuk membuang jasad Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Hal itu tak lepas karena dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terus berbicara selepas menabrak Handi dan Salsa di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

“Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai',” kata Aleksander.

Di samping itu, Aleksander mengklaim bahwa penentuan tempat dan waktu pembuangan kedua jenazah korban tidak direncanakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved