Jumat, 17 April 2026

Kasus

KPK Usut RS yang Tangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan perintangan penyidikan oleh salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Barat terkait kasus ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA
Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan perintangan penyidikan oleh salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Barat terkait kasus Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Richard sempat mengirim surat melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.

Tetapi, ketika dilakukan pengintaian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik KPK, Richard diketahui hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik di RS tersebut.

Dengan demikian, KPK akan mendalami dugaan adanya oknum dokter maupun pihak RS yang membantu Richard mengeluarkan keterangan sakit sebagai alasan penundaan pemeriksaan.

Baca juga: Hakim Tak Kabulkan Pembebanan Uang Pengganti akibat Korupsi RJ Lino

“Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut, dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi,” ujar Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya, dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik.

Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal.

Artinya, ini dalam keadaan sehat," papar dia. Karyoto pun menyinggung kasus perintangan penyidikan yang menjerat terpidana pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Setya Novanto.

Saat itu, Novanto telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena tidak ditemukan saat akan ditangkap.

Ketika itu, Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Mantan Ketua DPR itu kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Baca juga: Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen Rp 785 Juta Ditangkap

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Sebelum kecelakaan, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di dahi Novanto usai mengalami kecelakaan. "Kita ada pengalaman kasus Setya Novanto dengan 'Bakpao'," ucap Karyoto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved