Kriminal

Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen Rp 785 Juta Ditangkap

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob pada Senin (25/4/2022) malam berhasil menangkap KM (40), ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
KM (40) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016, terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun pegawai negeri (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/TASPEN) ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin (25/04/2022) malam. 

Setelah 6 Tahun Menghilang

PROHABA.CO, IDI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob pada Senin (25/4/2022) malam berhasil menangkap KM (40), mantan kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010-2015 yang menghilang sejak tahun 2016.

Abdi negara ini menghilang tiba-tiba diduga setelah melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun pegawai negeri (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/ Taspen).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Rabu (27/4/2022) menyatakan, KM ditangkap di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan KM berawal dari informasi masyarakat bahwa KM selama ini bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Lama.

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja.

Baca juga: Sempat Jadi Buron Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Aceh Ditangkap

Baca juga: Marshanda Ungkap Kriteria Pria Pendamping Hidupnya

Baca juga: Atraksi 2 Pilot Bertukar Pesawat di Udara Berujung Kecelakaan, Satu Pesawat Menukik Jatuh

Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan pengintaian dan Senin malam pukul18.45 WIB, kami melihat KM ke luar dari tambak menuju pulang ke rumahnya.

Anggota yang mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya.

Ia langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/ III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan 1 dan 2 sebagai saksi.

Semenjak itulah, KM menghilang kurang lebih enam tahun satu bulan, terhitung sejak Maret 2016 hingga tertangkap hari Senin lalu.

"Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan KM berdasarkan hasil audit BPKP sebesar 785.922.680 rupiah," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (c49)

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Baca juga: Siswi SMP Hamil Dua Bulan Ternyata Ulah Ayah Kandung

Baca juga: Ancam Patahkan Leher Bobby, Pria Asal Takengon Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved