Kriminal
Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi
FH (39), warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan diringkus personel Satuan Narkoba Polresta
PROHABA.CO, BANDA ACEH - FH (39), warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan diringkus personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (26/4/2022).
Informasi yang diterima Prohaba, penangkapan FH dilakukan sekitar pukul 14.56 WIB, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan warga setempat.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: IRT asal Aceh Timur Ditangkap Lagi Saat Bawa 360 Gram Sabu
"Begitu mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Kasat Narkoba.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram yang diakui sebagai miliknya.
FH pun langsung digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa dan ditanyai dari mana barang haram tersebut ia peroleh.
Baca juga: Oknum Polisi Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot
"Bersama pelaku juga kita amankan satu handphone merek Infinix dan sepeda motor Mio warna biru BL 6439 LBJ," kata Kompol Tendri.
Kepada polisi, tersangka pelaku yang mengeklaim dirinya wartawan di salah satu media online lokal mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
"Untuk saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sedangkan Dayat masih kita cari keberadaannya," pungkas Tendri. (mir)
Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita
Baca juga: Tri Suaka Terancam Penjara hingga Denda Puluhan Miliaran Rupiah Usai Cover Lagu Tanpa Izin
Baca juga: Rapor Benzema Kini Selevel Lewandowski dan Lewati Messi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/oknum-wartawan-FH-39-ditangkap-personel-Polresta-Banda-Aceh-karena-memiliki-sabu-sabu.jpg)