PDSI Usul UU Pendidikan Kedokteran Direvisi, IDI: Setuju Selama Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya akan mendukung revisi Undang-Undang ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/millionsjoker
Ilustrasi dokter 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan,

pihaknya akan mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran selama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan rakyat.

"Selama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan rakyat bukan kepentingan pribadi dan perhimpunan, maka IDI akan mendukung, hal ini tentu sejalan dengan visi IDI Reborn," kata Beni saat dihubungi wartawan, Selasa (17/5/2022).

Beni mengatakan, revisi UU tersebut dapat dilakukan dengan melihat dinamika dan kesenjangan kebutuhan realitas kesehatan di masyarakat

dan idealitas birokrasi dalam pemberdayaan partisipasi dokter Indonesia sebagai agent of change, agent of development, agent of treatment dan agent of health defense.

Tetapi, ia mengatakan, revisi kedua UU tersebut merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Baca juga: RUU Sisdiknas Kasih Tempat Pengakuan Pendidikan Basis Agama

"Revisi UU tentu adalah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah sebagai lembaga eksekutif negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan, IDI selaku organisasi profesi yang diberi amanat UU Pendidikan Kedokteran telah menjalankan amanah UU dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Karenanya, kata dia, seluruh dokter yang merupakan anggota IDI harus bekerja sama dengan semua unsur kepemerintahan, swasta dan lapisan masyarakat.

"Dan IDI akan selalu siap dengan sikap dan tindakan yang tetap sesuai dengan perubahan situasi eksternal dan keadaan internal IDI

dengan pendekatan kesehatan masa kini dapat memberi jawaban pada persoalan-persoalan masalah kesehatan yang kian kompleks," ucap dia.

Baca juga: Ditinggal Beli Rokok, Rumah Warga Aceh Jaya Musnah Terbakar

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima audiensi Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen (Purn) Jajang Edi Priyatno dan jajaran di kediaman pribadinya, Jumat (13/5/2022).

Pada kesempatan tersebut, PDSI menyatakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran,

mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang dikutip dari wantimpres.go.id, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: YLBHI: Hentikan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved