Kasus

Banding Ditolak, Gaga Muhammad Ajukan Permohonan Kasasi ke MA

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid ajukan permohonan kasasi di Pengadilan Megeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). 

Salah satunya ingin meluruskan permasalahan serta adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.

“Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah.

Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi.

Fahmi mengabarkan tentang kondisi Gaga Muhammad setelah hampir tujuh bulan di penjara.

Gaga mulai ditahan pada November 2021.

“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi.

Saat ini, kata Fahmi, Gaga Muhammad sudah bisa menerima hukuman tersebut.

“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima.

Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.

(kompas.com)

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

Baca juga: Dokter Diam-Diam Hamili Puluhan Pasien dan Punya 50 Lebih Anak

Baca juga: Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved