Kasus
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Ajukan Permohonan Kasasi ke MA
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta
PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Jakarta Timur.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad lantas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namum sayang usaha Gaga Muhammad mengajukan banding ditolak.
Pihak Gaga Muhammad lalu mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut, pada Selasa (17/5/2022) Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Serahkan Berkas Kuasa Hukum Hari Ini
Fahmi juga menunjukkan bukti surat permohonan kasasi kliennya itu diterima.
Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.
Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Sebagai informasi, permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.
“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini.
Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid sembari menunjukkan surat pengajuan permohonan kasasi.
Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, Fahmi mengatakan bakal secepatnya menyerahkan memori kasasi.
Baca juga: Keanu Agl Merupakan Sahabat Mendiang Laura Anna Singgung Gaga Muhammad
"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi.
Selain itu, Fahmi Bachmid juga membeberkan alasan pihak Gaga Muhammad melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Salah satunya ingin meluruskan permasalahan serta adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.
“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.
“Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah.
Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi.
Fahmi mengabarkan tentang kondisi Gaga Muhammad setelah hampir tujuh bulan di penjara.
Gaga mulai ditahan pada November 2021.
“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi.
Saat ini, kata Fahmi, Gaga Muhammad sudah bisa menerima hukuman tersebut.
“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima.
Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.
(kompas.com)
Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok
Baca juga: Dokter Diam-Diam Hamili Puluhan Pasien dan Punya 50 Lebih Anak
Baca juga: Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog