Kriminal

Polres Tangkap Polisi Gadungan Setelah Tipu Perempuan Ratusan Juta Rupiah

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang menyaru sebagai polisi gadungan dan menipu seorang perempuan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: POLRES ACEH TIMUR
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan seorang polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/5/2022). 

Sudah Sempat Nikah Siri

PROHABA.CO, IDI - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang menyaru sebagai polisi gadungan dan menipu seorang perempuan sebagai korbannya.

Tersangka Hamdani (35) juga seorang residivis (penjahat kambuhan), warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada korbannya, Hamdani mengaku sebagai anggota Polri, padahal bukan. Atas dasar kebohongannya, Hamdani diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).

"Tersangka diamankan dari rumahmertuanya di wilayah Peureulak," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/5/2022).

Selama ini, jelas Kasat Reskrim, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Selama mengaku sebagai anggota polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Asyik Pacaran, Polisi Gadungan di Sumsel Ditangkap

Korbannya berinisial KH, warga Peureulak, Aceh Timur.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook sekitar November 2021.

Untuk menyakinkan korban, tersangka pelaku memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang setelah dicek petugas ternyata palsu.

"Selama berkenalan, korban telah berkali-kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.

Untuk meyakinkan korbannya, jelas Kasat Reskrim, tersangka juga mengenakan seragam hitam putih dan memakai dasi.

Hingga pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka yang terlihat tidak pergi berdinas.

Baca juga: Tak Tahan Diejek, Bocah di Bojonegoro Bacok Temannya Sendiri

Kemudian mereka melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur yang nama dan wajahnya seperti tertera di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu (upal) dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hp Android, satu unit hp Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu dasi hitam, satu badge atas nama tersangka dan sepasang sepatu merek Kloper.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," jelas AKP Miftahuda. (c49)

Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Diciduk Setelah Tipu Wanita Rp 1 Miliar

Baca juga: India Disengat Gelombang Panas Ekstrem 49 Derajat C

Baca juga: Usai Habisi Kekasihnya, Aden Nyamar Jadi “Tarzan” Gunung

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved