Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri
Perlakuan seorang ayah ini tidak patut ditiru, dia melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ...
PROHABA.CO, TULUNGAGUNG - Perlakuan seorang ayah ini tidak patut ditiru, dia melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi.
Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).
Bahkan statusnya kini jadi tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.
Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.
Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi
Baca juga: Polisi India Diduga Rudapaksa Korban Pemerkosaan Bergilir
Baca juga: Takut Dimarahi Suami, Wanita Muda Rekayasa Penculikan dan Rudapaksa karena Pergi dengan Pria Lain
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BEJAT, Seorang Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun, Aksinya Kepergok Istri,