Berita Aceh Utara

Jaksa Perpanjang Penahanan Penembak Burak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara memperpanjang penahanan dua dari tiga tersangka yang terlibat kasus penembakan Eks Kombatan GAM

Editor: Bakri
DOK KEJARI ACEH UTARA
Dua dari tiga tersangka kasus penembakan Eks Kombatan GAM, Burak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (18/5/2022). 

LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara memperpanjang penahanan dua dari tiga tersangka yang terlibat kasus penembakan Eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak (46), warga Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara selama 20 hari.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan jaksa setelah kedua tersangka itu dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara pada 17 Mei 2022.

Keduanya adalah Ajrol (22) pemuda asal Gampong Alue Angom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara yang menembak Burak, dan Fakhrurrazi (42) warga Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, pemilik senjata senapan angin yang memberikan kepada Ajrol.

Sedangkan satu tersangka lagi masih ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman SH kepada Serambi, Kamis (19/5/2022) menyebutkan, dua tersangka tersebut setelah diterima pelimpahan dari polisi, kemudian ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

“Tersangka sekarang ditahan di Lapas Lhoksukon selama 20 hari,” kata Kasi Intelijen.

Selama 20 hari tersangka ditahan, JPU akan mempersiapkan administrasi, termasuk penyiapan materi dakwaan sebelum tersangka nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk menjalani sidang kasus tersebut.

Menurut Arif, kedua tersangka itu dapat dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara, karena berkas kasus tersebut yang dilimpahkan penyidik sudah dinyatakan P21 (lengkap), yaitu sudah memenuhi unsur formil dan materil.

Baca juga: BNN Aceh Musnahkan 6.500 Batang Ganja, Ditanam di Lahan Seluas 3,5 Ha

Baca juga: Dana CSR ke Luar Kalimantan Rp 200 Milyar, PT BR Didemo

Selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dari kedua tersangka.

Barang bukti tersangka Ajrol adalah sebatang kayu balok yang sudah diraut warna coklat dengan panjang lebih kurang 70 sentimeter, kemudian pakaian, handphone, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Sedangkan barang bukti dari Fakhrurrazi adalah sepucuk senapan angin laras panjang jenis Gejluk PCP merek OTG Sport dengan popor warna hitam kombinasi coklat kaliber 8 Mm.

Kemudian hape dan satu lembar plastic digunakan untuk membungkus senapan angin, satu sepmor Honda Beat Warna Les Merah.

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Mak Usuh alias Burak, seorang Eks Kombatan GAM meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.

Mereka adalah Ajrol (22), kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Sedang Lengkapi BAP

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Sudiya Karya kepada Serambi, menyebutkan, dari tiga berkas perkara yang dilimpahkan penyidik sebelumnya kepada jaksa, dua berkas dengan tersangka Ajrol dan Fakhrurrazi sudah dinyatakan lengkap (P21).

Sedangkan berkas dengan tersangka Ajmal dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P19).

Pengembalian tersebut karena masih dibutuhkan keterangan tambahan untuk tersangka Ajmal.

Karena itu, saat ini penyidik sedang melengkapi kembali berkas yang dikembalikan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

“Nanti kalau berkas sudah rampung, akan segera kita kirim kembali kepada jaksa untuk diteliti,” pungkas Kasubbag Humas. (jaf)

Baca juga: Jumlah Spesies Burung Terancam Punah di Indonesia Terbanyak di Dunia

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved