Berita Pidie
Mantan Keuchik Jumphoih Tersangka Diduga Kuras APBG Rp 362 Juta
Mantan Keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, SI (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
SIGLI - Mantan Keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, SI (64) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi APBG 2017-2018, yang diusut penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti.
Penetapan tersangka terhadap SI dilakukan Cabjari Pidie di Kota Bakti setelah turunnya hasil audit kerugian negara dilakukan Inspektorat Pidie Rp 362.303.788.20.
Bukti lain penyidik juga menemukan bahwa adanya pekerjaan fisik fiktif yang dananya ditarik tersangka.
Kepala Cabjari Sakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Kamis (19/5/2022), mengatakan, mantan Keuchik Jumphoih Adan berinisial SI sudah ditetapkan tersangka pada April 2022.
Dia ditetapkan tersangka setelah turunnya hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Pidie terhadap APBG tahun 2017 hingga 2018.
Selain itu, penyidik menemukan beberapa proyek fisik fiktif yang tidak dikerjakan, sememtara uang ditarik.
Antara lain pembangunan ruko gampong, MCK, pagar dan sumur bor.
Tak hanya itu, penyidik menemukan penggunaan dana untuk kegiatan majelis taklim yang tidak memakai dana desa.
Tapi, dalam pelaksanaannya dana majelis taklim menggunakan dana rutin masjid.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Adakan Musrenbang Perempuan dan Anak, Ingatkan Kasus Rudapaksa jangan Terulang
• Tujuh Calon Keuchik Matang Seulimeng Langsa Barat Sampaikan Visi Misi
Lalu, penyidik menemukan dana Silpa APBG tahun 2018 sekitar Rp 190 juta tidak disetor ke Rekening Khas Umum Gampong atau RKUG.
Namun, saat ditelesuri, SI hanya menyetor ke RKUG sekitar Rp 10 juta.
Sehingga sisa dana Silpa Rp 180 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
" Dana Rp 190 juta diperoleh tersangka dari proyek pekerjaan satu unit rumah sehat sederhana yang tidak dibangun di Gampong Jumphoih.
Kita juga menemukan tersangka memanipulasi seluruh laporan pertanggungjawaban tahunan," jelasnya.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Jumphoih diperkirakan akan bertambah tersangka lainnya.
Namun, saat ini Cabjari Pidie di Kota Bakti masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
" SI yang sudah dijadikan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Saat ini melakukan pemberkasan terhadap berkas kasus itu untuk dilakukan teliti kembali kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (naz)
Baca juga: Kejati Tetapkan Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Baca juga: YARA Pertanyakan Realisasi Pembangunan Kebun Plasma di Aceh Singkil