Kriminal
Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun
Pria MT (43) melakukan tindakan asusila terhadap anak t i rinya sehingga warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu ditangkap polisi ...
PROHABA.CO, TULUNGAGUNG – Pria MT (43) melakukan tindakan asusila terhadap anak t i rinya sehingga warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu ditangkap polisi.
Atas perbuatan tercelanya terhadap DY yang masih berusia 12 tahun, MT ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).
Pria ini bahkan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan di MapolresTulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang sedang melakukan adegan orang dewasa seorang diri, Minggu (15/5/2022). Kaget dengan perilaku DY, sang ibu berusaha mengorek penjelasan darinya.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri
“Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.
Bahkan, dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya,” ungkap Iptu M Anshori.
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
“Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.
Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur,” sambung Iptu M Anshori.
Baca juga: Polisi India Diduga Rudapaksa Korban Pemerkosaan Bergilir
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022).
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang- barang yang diinginkan korban.