Kriminal
Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun
Pria MT (43) melakukan tindakan asusila terhadap anak t i rinya sehingga warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu ditangkap polisi ...
“Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang dia perbuat terhadap DY kepada siapa pun,” tegas Iptu M Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(TribunJatim.com)
Baca juga: Seorang Ayah di Garut Tega Rudapaksa Anak Tirinya hinnga Hamil dan Melahirkan
Baca juga: Seorang Driver Online di Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya
Baca juga: Sopir Diduga Tertidur Pulas Saat Mengemudi, 14 Penumpang Bus Tewas