Kriminal

Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun

Pria MT (43) melakukan tindakan asusila terhadap anak t i rinya sehingga warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu ditangkap polisi ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun. 

“Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang dia perbuat terhadap DY kepada siapa pun,” tegas Iptu M Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunJatim.com)

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Tega Rudapaksa Anak Tirinya hinnga Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Seorang Driver Online di Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya

Baca juga: Sopir Diduga Tertidur Pulas Saat Mengemudi, 14 Penumpang Bus Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved