Pukuli “Bandit” hingga Tewas, Sopir Divonis 5 Tahun Penjara

Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi paman dan keponakannya terlibat duel karena rebutan tanah warisan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Sopir dump truk bernama Dedi Iskandar alias Iskandar, divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5).

Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi,

Majelis Hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, semntara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Baca juga: Rusia Mengatakan Barat Berperilaku seperti Bandit

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).

Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa selesai memuat pakan ternak tersebut.

Lalu sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5 dengan kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.

"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan.

Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekitar pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa.

Baca juga: Prilly Latuconsina Bicara Orang Ketiga

Kemudian, Dedi Iskandar mengambil 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah.

Dia pun naik ke atas bak dump truknya dan berdiri di atas pakan ternak yang ditutupi terpal plastik.

Terdakwa yang melihat ada gerakan di bawah terpal plastik semakin curiga sebab seperti ada “bandit” atau bajing loncat yang sedang bekerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved