Jumat, 1 Mei 2026

CPNS Mengundurkan Diri Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. 

Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya.

Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya.

Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.

Dasar hukum Ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini dituangkan dalam sejumlah peraturan, salah satunya dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam lampiran peraturan tersebut dikatakan bahwa apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri

karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dan telah diusulkan penetapan NIP, maka PPK segera melaporkan ke Kepala BKN.

Baca juga: Lumuri Badan dengan Darah Teman, Cerrillo Selamat dari Tembakan di Texas

Laporan itu dilengkapi dengan lampiran surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan desa/kecamatan setempat.

"Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1 PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya

dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis

dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan atau bentuk lain yang memungkinkan," demikian petikan lampiran.

Mekanisme penggantian CPNS yang mengundurkan diri juga diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal 53 Ayat (2) peraturan tersebut menyebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang PNS di Aceh Jaya Meninggal Dibacok, Tersangka Punya Riwayat Sakit Jiwa

Baca juga: PNS yang Tipu Teman Istrinya Dituntut Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Luna Maya Naksir Musisi Korea

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved