Haba Artis
Eksepsinya Ditolak, Ayu Thalia Nangis dan Klaim Tak Bersalah
Terdakwa Ayu Thalia buka suara seusai eksepsi atau nota keberatan pihaknya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia buka suara seusai eksepsi atau nota keberatan pihaknya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia kini berstatus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.
Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kecewa, ya, saya enggak salah.
Semua masyarakat nanti juga akan tahu.
Saya hanya mohon doa dan dukungan,” kata Ayu sambil terisak, saat ditemui usai persidangan.
“Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih,” lanjutnya dengan tetap menangis.
Baca juga: Nia Ramadhani Berjanji Bakal Lebih Baik Usai Bebas Rehabilitasi
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sutaji.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga oleh karenanya,
alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” ujar Hakim Sutaji dalam persidangan.
“Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan,” imbuhnya.
Seusai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu yang sudah menangis dan berusaha menenangkannya.
Baca juga: Selebgram Citra Andy Dilaporkan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Sebelumnya, pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).
Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satunya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers baru boleh bergulir ke pengadilan (meja hijau).
(Kompas.com)
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Baca juga: Deddy Corbuzier Umumkan Rehat dari Media Sosial, Ada Apa?
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Siti Badriah Tak Sakit Hati Selalu Dituding Operasi Plastik |
![]() |
---|
Oki Setiana Dewi Raih Penghargaan sebagai Dai Influencer dan Inovatif |
![]() |
---|
Venna Melinda Pertegas Tak akan Rujuk dengan Ferry Irawan |
![]() |
---|
Kondisi Membaik, Indra Bekti Ikut Ngonten Bareng Sang Adik |
![]() |
---|
Pernah Ada Pelakor yang Berusaha Dekati Anang Hermansyah, Ashanty |
![]() |
---|