Kasus

Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik

Sejumlah pihak mempertanyakan dan mengkritik keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena tidak memecat mantan narapidana korupsi ...

Editor: Muliadi Gani
google/net
Kanit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno 

Ia juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri sehingga tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski pernah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti bahwa Brotoseno telah merugikan negara sehingga semestinya tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.

Ia berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno justru dapat merusak citra lembaga kepolisian dan harus dievaluasi karena keputusan itu tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.

Penegakan hukum internal lemah.

Sementara itu, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto berpandangan kasus ini memperlihatkan penegakan hukum di internal Polri lemah.

“Di sisi lain, itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,” kata Bambang.

Menurut Bambang, kasus terkait Brotoseno ini juga menunjukkan ada yang salah dengan pemikiran petinggi Polri.

Baca juga: Ajaib, di Perut Bayi Berusia 40 Hari Ditemukan Janin

Ia pun meminta kejadian ini menjadi momentum bersihbersih di internal Polri, bukan malah membuat retorika pembenaran terhadap kekeliruan yang terjadi.

“Dengan melihat kasus AKBP B (Brotoseno) ini yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan,” kata dia.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Pada 14 Juni 2017 pun Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Di akhir Mei 2022 lalu, ICW melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved