Kasus
Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik
Sejumlah pihak mempertanyakan dan mengkritik keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena tidak memecat mantan narapidana korupsi ...
itu pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat.
Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi Kepolisian.
Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” tegasanya.
(kompas.com)
Baca juga: Seorang Notaris Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Bulog
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Kekasih hingga Tewas, Terancam Dipecat
Baca juga: Kapolri: Indonesia Peringkat Pertama se-Asia Tenggara Berhasil Kendalikan Covid-19