Berita Aceh Selatan
KPH Musnahkan Kayu Ilegal Perambahan di Hutan Lindung
Operasi illegal logging yang dilakukan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam bersama personel TNI
TAPAKTUAN - Operasi illegal logging yang dilakukan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam bersama personel TNI dan Polri selama dua hari, yakni Senin-Selasa (30-31/5/2022), membuahkan hasil.
Belasan kubik kayu hasil penebangan secara ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh tim dalam operasi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan itu.
Dalam operasi selama dua hari tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 ton kayu ilegal.
"Pada hari Selasa (31/5/2022), KPH VI Subulussalam kembali melakukan operasi di Desa Alur Dua Mas, Kecamatan Kota Bahagia dan berhasil mengamankan 6 ton kayu ilegal," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Irwandi SP MP kepada Serambi, Rabu (1/6/2022).
Kayu-kayu tersebut, lanjut Irwandi, selain dimusnahkan di lokasi, sebagiannya diangkut ke kantor KPH Wilayah VI yang ditempatkan di kantor BKPH Tapaktuan.
"Yang kita musnahkan 39 batang kayu ukuran 10x25x5 dan 15x15x5 sebanyak 53 batang dengan jumlah kira-kira 11 meter kubik," ungkap Irwandi M Pante.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama personel TNI, Polri, dan anggota POM TNI, melakukan operasi illegal logging di kawasan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (3/5/2022).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Irwandi SP MP tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 76 batang kayu balok tem dengan ukuran 20x25x5.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Eksekusi Buronan Kasus Kayu Ilegal
Baca juga: Petugas Gabungan Temukan 8 Ha Lahan Ganja di Hutan Lindung, Beratnya 6,5 Ton
"Kalau kita kubikkan lebih kurang 20,6 kubik.
Kayu-kayu tersebut kami dapatkan dalam operasi kami di kawasan hutan Kota Bahagia, sejak Senin kemarin," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Irwandi SP MP kepada Serambi, Selasa (31/05/2022).
Kayu-kayu hasil tangkapan itu, lanjut Irwandi, langsung dimusnakah di lokasi mengingat kondisinya tidak memungkinkan untuk dibawa pulang dan diamankan di kantor KPH wilayah VI Subulussalam.
"Saat kami lakukan operasi, pelakunya tidak ada di lokasi, warga sekitar yang kami tanya siapa pemilik kayu-kayu tersebut juga mengaku tidak tahu," ungkap Irwandi M Pante.
Menurut Irwandi, kayu berukuran besar tersebut ditemukan di kawasan perkebunan warga atau sekitar 5 km dari pemukiman penduduk.
Diduga kayu tersebut yang sudah ditumpuk di pinggir jalan tani tersebut berasal dari kawasan hutan lindung setempat.
"Kami minta masyarakat tidak lagi bermain illegal logging, karena kami akan terus melakukan operasi secara intensif di kawasan tersebut," pesan Irwandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jajaran-Kesatuan-Pengelolaan-Hutan-KPH-w.jpg)