Tak Hanya CPNS, 442 PPPK Juga Mengundurkan Diri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.
Dalam data BKN seperti dilihat Kompas.com, Rabu (1/6/2022), tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.
Kemudian disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Di kategori PPPK Guru Tahap II, ada 280 orang yang mengundurkan diri.
Pemprov Jabar lagi-lagi menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri.
Lalu Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri.
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri
Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru.
Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur.
Pemprov Jatim disusul Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sama-sama ditinggalkan tujuh orang.
Diberitakan, selain PPPK, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 dilaporkan mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Diminta Transparan sejak Rekrutmen