Sambil Mengancam, DN Perkosa Putri Temannya

Seorang pria menyetubuhi putri temannya sendiri selama dua tahun di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku mengancam akan membeberkan hubungan badan ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang pria menyetubuhi putri temannya sendiri selama dua tahun di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pelaku mengancam akan membeberkan hubungan badan itu ke orang lain jika korban menolak.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban berinisial DN (16) mengadu ke orangtuanya.

"Korban mengadu bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh AF, usia 37 tahun yang merupakan teman ayah korban sendiri," kata Amin saat dihubungi, Rabu (1/6).

Berdasarkan laporan, perbuatan pelaku itu ternyata sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, saat korban berusia 14 tahun.

Baca juga: Kena Ciuman Maut, Gadis 16 Tahun Gagal Diperkosa saat Mandi di Kali

Mulanya korban diperkosa oleh pelaku saat singgah di rumah orangtua korban di Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Lalu perbuatan itu diulangi lagi berkali-kali oleh pelaku dengan modus mengancam korban.

"Jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain," kata Amin.

Aksi terakhir terjadi pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu pelaku datang ke rumah korban lalu mengajaknya berhubungan seksual di kamar depan.

Baca juga: Perkosa Remaja Putri hingga Hamil, Seorang Pria di Kalsel Ditangkap

"Modus pelaku tetap sama, dia mengancam akan memberitahu orang lain jika korban sudah pernah berhubungan badan," kata Amin.

Amin menambahkan, berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya melakukan penangkapan pada Selasa (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumahnya lalu aparat kepolisian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali sejak dua tahun lalu.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kedondong dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Amin.

(kompas.com)

Baca juga: Istri Tawarkan Diri Tidur dengan Teman Suami dan Suami Setuju

Baca juga: Seorang Remaja Putri Ditelanjangi Temannya

Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Bone Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Pendarahan, Korban Diancam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved