Berita Aceh Tengah

Petugas Satpol PP Aceh Tengah Setop Galian C Ilegal di Kampung Paya Tumpi I

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah, menghentikan pekerjaan galian C ilegal yang ada di Kampung Paya Tumpi I

Editor: Bakri
SERAMBI/ROMADANA
Personel Satpol PP Aceh Tengah memberhentikan pekerjaan galian C ilegal di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022). 

TAKENGON - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah, menghentikan pekerjaan galian C ilegal yang ada di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022).

Petugas mendatangi lokasi galian C sekitar pukul 09.56 WIB.

Tampak di lokasi, dua unit alat berat sedang bekerja menggerus tanah uruk, satu unit dump truck terlihat keluar ke jalan raya membawa tanah tersebut.

Sejumlah awak kerja pada galian tersebut dipanggil petugas Satpol PP, untuk memintai keterangan dari penanggung jawab pekerjaan tersebut.

Pihak Satpol PP meminta secara resmi legalitas ijin dari galian tersebut.

Namun pihak pelaksana pekerjaan galian C tidak bisa menunjukkan dokumen resmi galian itu.

Satpol PP langsung memberi instruksi kepada operator dua alat berat untuk turun dan memhentikan aktivitas galian itu.

Pihak pelaksana kerja galian, Cut Amat, mengaku tidak mengantongi ijin pekerjaan itu.

Ia meminta untuk berkoordinasi dengan pemilik galian C tersebut.

Baca juga: Pekerja Galian C Temukan Mayat Hanyut di Leupung

Baca juga: Pemukulan Ketua Pemuda Berlatar Kisruh Galian C

"Saya kan tidak tau apa-apa lebih baik hubungi pemiliknya," katanya.

Dihubungi melalui telepon seluler, pemilik galian C Kampung Paya Tumpi I, Hairil, mengatakan, untuk dokumen ijin galian akan menyusul.

"Siap pak, saya lagi diluar daerah, hari Senin akan saya antar surat ijinnya ke kantor," terangnya.

Cut Amat menjelaskan, lokasi yang tanahnya diambil itu akan digunakan untuk lapak gudang.

Sementara tanah buangannya dijual Rp 85.000/truk.

"Saya tidak mengantongi surat ijin nya, tapi secepatnya kami menyerahkan, setiap dump truck yang masuk kami jual Rp 85.000," jelasnya.

Plt Kepala Satpol PP Aceh Tengah Ariansyah melalui Kabid Penegakan Undang-undang, Hamdani, menjelaskan kepada pemilik Galian C untuk berhenti bekerja sampai menyerahkan ijin galian tersebut.

"Karena bapak tidak bisa menunjukkan surat ijin, maka pekerja kami berhentikan," katanya.

Kepada Serambi Hamdani menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan setiap galian C di Kabupaten Aceh Tengah.

"Karena galian C ini tidak memiliki ijin, terpaksa kami hentikan.

Kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Akan Tengah," terangnya. (rd)

Baca juga: Kenang Sosok Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Ikhlaskan Sang Kekasih Pergi

Baca juga: Nelayan Desa Ujung Sialit yang Tenggelam di Laut belum Ditemukan

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved