Jumat, 8 Mei 2026

Satpol PP Kota Padang Amankan Wanita Pekerja Salon Plus-plus

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengirim karyawan perempuan salon yang diduga plus-plus, Sabtu ke panti rehabilitas

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/DOK.SATPOL PP KOTA PADANG
Belasan wanita yang diamankan Satpol PP di tiga salon di Kota Padang, Rabu (23/2/2022). Petugas menduga ada aktifitas pijit "plus-plus" dilakukan di salon tersebut. 

PROHABA.CO, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengirim karyawan perempuan salon yang diduga plus-plus, Sabtu ke panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami.

Perempuan berinisial MR tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Syafnion, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang kemarin kepada sejumlah media.

Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS.

Baca juga: Suntik Silikon hingga Merusak Payudara, Pemilik Salon Diciduk

Jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan salon pijat plus-plus, Sabtu.

Kali ini salon plus-plus yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Dobi Kecamatan Padang Barat.

Saat penertiban tersebut, satu orang perempuan yang merupakan karyawan salon, kondom bekas pakai, tisu, dan satu kasur lipat diamankan petugas.

Perempuan yang diamankan tersebut diduga habis berhubungan seks dengan pelanggannya.

"Di salon tersebut kami menemukan ruangan yang bersekat-sekat.

Baca juga: Pegawai Salon Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk

Kami menduga ada yang melakukan perbuatan asusila yang merupakan bukan pasangan suami istri," kata Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.

Dikatakan Deni, jika karyawan salon yang diamankan tersebut terbukti merupakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), maka akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.

"Kita tunggu hasil penyelidikan dari PPNS, jika terbukti sebagai seorang PSK, maka akan kita kirim ke panti rehabilitasi untuk pembinaan," katanya.

Petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved