Kriminal

Setubuhi Remaja Putri, 10 Pemuda Diamankan

Polres Tapanuli Utara menangkap 10 orang pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur CS (16), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Taput, ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. 

Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan di Polres Taput.

Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga melakukan penahanan.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) Undangundang RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(antara)

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Juga Ancam Istri Saat Pergoki

Baca juga: Usia Bukan Penghalang, Kesempatan Terakhir Ronaldo dan Messi Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar

Baca juga: Diisukan Cerai, Nia Ramadhani Lakoni Pekerjaan Sama dengan Suami

Sumber: Antara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved